Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Rabu (19/6).
Hal ini juga dia sampaikan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan di Jakarta, Selasa (18/6).
Dody menuturkan Pongrekun mendapat status TMS karena dari jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS), puurnawirawan Polri itu tetap belum memenuhi dukungan minimal sebanyak 618.968 orang.
KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.
Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
Apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan terhadap hasil verifikasi perbaikan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Dengan kegagalan Pongrekun, Pilgub DKI Jakarta hampir dipastikan tidak akan menyertakan calon dari jalur perseorangan alias independen.
Saat ini sejumlah nama telah mengemuka di bursa cagub DKI. Mereka diantaranya Anies Baswedan, Ridwan Kamil, hingga Kaesang Pangarep. Ketiganya diprediksi bakal maju lewat jalur pencalonan dari partai politik.