GOSIPINYUK – Mabes Polri menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong di kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penolakan tersebut dilakukan lantaran berkas perkara Pegi dirasa sudah mencukupi untuk diserahkan ke Kejaksaan.
“Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/6).
Sandi mempersilakan publik untuk ikut mengawal perkembangan kasus pembunuhan Vina apabila nantinya sudah masuk dalam persidangan.
Ia memastikan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam bakal diungkap secara terang benderang dalam persidangan.
“Mohon nanti dimonitor, mohon nanti diikuti supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita, apalagi ada fitnah,” ujarnya.
Pegi Setiawan alias Perong ditangkap oleh Polda Jawa Barat setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Polda Jawa Barat akan menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada hari ini, Kamis (20/6). Berkas perkara itu nantinya akan diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.