Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar beberapa hari lalu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik menemukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp250 juta.
“Kalau jumlahnya kayanya sudah kita sampaikan waktu itu. Ada beberapa pecahan uang asing kemudian juga ada bentuk rupiah sekitar Rp250 juta,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9).
Selain uang tunai, kata Asep, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti elektronik dari rumah kakak Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu. Menurutnya, bukti-bukti itu sedang ditelaah untuk memastikan keterkaitan dengan perkara.
“Karena selain dari uang tunai yang kita peroleh, juga ada barang bukti elektronik, yang kita agak lama analisisnya tentunya barang bukti elektroniknya ya. Karena kita harus memilah mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani,” ujarnya.
Asep menjelaskan kaitan Abdul Halim dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Ini secara singkat aja, mungkin secara umum kaitannya. Jadi yang bersangkutan dulu juga anggota DPR di DPRD Jawa Timur. Jadi di periode 2014-2019, kemudian terpilih kembali di 2019, tapi kemudian karena jadi Menteri, diangkat jadi menteri, kemudian di-PAW. Nah di situ masih ada kaitannya,” katanya.
Abdul Halim sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Ia merupakan kakak kandung dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.